Universodelibros.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK bakal menelaah laporan dari Centrum Muda Proaktif terhadap dua pengadil MK, ialah Saldi Isra dan Arief Hidayat. Kedua pengadil MK itu dilaporkan perihal dugaan pelanggaran etik.
"Insyaallah segera. Kalau pemisah waktu tidak diatur," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi pada Senin, 23 Desember 2024. "Sudah dilaporkan ke MKMK dan segera ditelaah."
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun laporan Centrum Muda Proaktif diterima Sekretariat MKMK pada Jumat pekan lalu, 20 Desember 2024. Fajar belum dapat memastikan kapan laporan itu bakal diputus oleh MKMK. Namun, dia memastikan dalam waktu sesegera mungkin laporan itu bakal diputuskan mengingat MK bakal menggelar sidang perdana perkara pilkada pada awal Januari 2025.
Dalam laporan 26/PL/MKMK/2024 tersebut, pelapor menduga dua pengadil mahkamah itu terafiliasi partai politik tertentu dan terlibat bentrok kepentingan. Pelapor beranggapan bahwa dua pengadil mahkamah tersebut melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozy, dalam laporannya ke MKMK, meminta agar terlapor dinonaktifkan secara sementara dari jabatannya sebagai pengadil MK. Saldi Isra dan Arief Hidayat diminta tidak terlibat dalam menangani gugatan sengketa Pilkada 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa lembaganya mempunyai sejumlah pertimbangan untuk memastikan pembagian pengadil panel di setiap perkara gugatan sengketa pilkada. Pertimbangan itu, ujar dia, agar tidak menimbulkan bentrok kepentingan.
Adapun pertimbangan nan dijadikan referensi MK di antaranya adalah independensi dan imparsialitas sesuai kode etik pengadil mahkamah. "Misalnya daerah, seperti saya tidak mengadili perkara nan diajukan dari wilayah Jogja," kata lulusan S3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana UGM ini.