Mkd Panggil Rieke Diah Pitaloka Usai Minta Tunda Ppn 12 Persen, Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Upaya personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berbuah polemik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sekarang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pelapornya adalah seorang berjulukan Alfadjri Aditia Prayoga. Rieke dituding melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Ia dinilai telah memprovokasi publik untuk menolak kenaikan PPN 12 persen. Pelaporan tersebut diketahui dalam surat panggilan sidang nan diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari kerabat Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 nan mengadukan kerabat lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan kerabat nan dalam konten nan diunggah di akun media sosial mengenai rayuan alias provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” bunyi surat tersebut.

Membahas soal MKD DPR, lantas apa sebenarnya tugas mahkamah kehormatan ini?

Dilansir dari laman Dpr.go.id, Mahkamah Kehormatan Dewan alias disingkat MKD diperuntukkan sebagai perangkat pelengkap DPR nan berkarakter menetap. Pembentukan Mahkamah kehormatan ini juga dilakukan langsung oleh DPR. Termasuk menetapkan keanggotaannya dari setiap fraksi.

Keanggotaannya berjumlah 17 orang. Penentuannya dilakukan dengan memandang permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Sedangkan ketua MKD sifatnya kolektif. Terrdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua nan dipilih berasas prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.

Tugas MKD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD sebagai perangkat kelengkapan DPR secara garis besar bekerja menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga representasi rakyat. Mahkamah ini mempunyai kesamaan kegunaan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Secara spesifik, ada banyak tugas MKD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Adapun dalam Pasal 2 peraturan tersebut, ada delapan tugas pokok MKD, mulai dari pengawasan, penyelidikan, melaksanakan sidang, hingga hubungan dengan penegak norma jika terdapat personil majelis nan melakukan pelanggaran.

Berikut rinciannya:

1. Melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran personil majelis terhadap tanggungjawab dan tata tertib dan kode etik sesuai peraturan;

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap personil karena:

- Tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;

- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkepanjangan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan nan sah;

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai personil majelis sebagaimana ketentuan dalam undang-undang;

- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Mengadakan sidang untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh personil dewan;

4. Menerima surat dari pihak penegak norma tentang pemberitahuan, pemanggilan, alias investigasi terhadap terduga personil dewan;

5. Meminta keterangan dari pihak penegak norma tentang pemberitahuan, pemanggilan, alias investigasi tersebut;

6. Meminta keterangan dari personil majelis nan diduga melakukan tindak pidana;

7. Memberikan persetujuan alias penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum;

8. Mendampingi penegak norma dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat personil majelis nan diduga melakukan tindak pidana.

Sidang Rieke di MKD

MKD mulanya bakal menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang ditunda hingga masa reses DPR berakhir. DPR diketahui reses hingga 20 Januari 2025. Dek Gam mengonfirmasi perihal pengunduran agenda sidang pemanggilan Rieke.

“Iya, betul diundur, kemungkinan kelak setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, personil tetap di dapil. Ada nan tetap natalan juga,” katanya kepada Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.

Di dalam surat pemanggilan sidang, MKD tak menyebut konten mana nan dilaporkan memprovokasi penolakan PPN 12 persen. Namun, Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan nan bakal bertindak per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada 5 dan 6 Desember 2024.

“Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan kelak ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ketika interupsi rapat, Rieke juga meminta agar para ketua dan personil DPR mendukung usulannya itu. Dia menyatakan, petunjuk Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kudu dipahami secara utuh. Ia menekankan agar pemerintah tak hanya konsentrasi pada Pasal 7 ayat 1 huruf b nan mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen mulai bertindak paling lambat 1 Januari 2025.

Namun, pada Pasal 7 ayat 3, kata dia, dinyatakan bahwa tarif PPN 12 persen dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen. Dalam penjelasannya, menurutnya, disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya kudu mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan nilai kebutuhan pokok setiap tahunnya.

“Kita beri support penuh kepada Presiden Prabowo. Saya percaya menunggu bingkisan tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” ujar Rieke di dalam rapat nan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Annisa Febiola, Achmad Hanif Imaduddin dan Fathur Rachman berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.