Universodelibros.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi resmi melarang masyarakat Indonesia untuk tidak menganut satu kepercayaan alias kepercayaan. MK berpendapat, UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara dengan tegas meyakini keberadaan Tuhan nan Maha Esa sehingga dapat disebut sebagai konstitusi nan religious atau godly constitution.
“Kepercayaan kepada adanya Tuhan nan Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi alias kondisi ideal nan dicita-citakan” ujar pengadil MK Daniel Yusmic Foekh ketika membacakan dasar pertimbangan putusan, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan MK ini dibacakan mengenai permohonan uji materiil nomor perkara 146/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal ini, MK memandang kebebasan beragama dan berkepercayaan bukan berfaedah masyarakat bisa memilih untuk tidak berakidah alias berkepercayaan.
MK mengatakan, pada dasarnya Indonesia bukanlah negara nan didasari pada satu dasar kepercayaan tertentu. Namun, Indonesia juga bukanlah negara sekuler nan memisahkan nilai-nilai kepercayaan dari kehidupan bernegara dan kerja-kerja pemerintahan.
“Dalam kaitannya dengan relasi kepercayaan dan negara, Indonesia juga bukanlah negara kepercayaan nan hanya mendasarkan penylenggaraan negara pada kepercayaan tertentu, serta bukan pula negara sekuler,” kata Daniel.
MK memandang, tidak adanya kebebasan untuk tidak berakidah alias tidak berkepercayaan bukan suatu tindakan nan opresif dan sewenang-wenang dari negara. Justru perihal tersebut memang diperlukan untuk tetap menjaga karakter bangsa nan religious dan partikular.
“Karakter dan corak kewenangan asasi manusia nan kita anut tidaklah berkarakter liberal dan juga tidak berkarakter universal. Sebab kewenangan asasi manusia nan berbudi pekerti ke-Indonesiaan haruslah sesuai dengan jiwa bangsa,” ucap Hakim MK lainnya, Arief Hidayat.
Oleh lantaran itu, MK memutuskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan penduduk negara untuk tidak berakidah alias berkepercayaan diperbolehkan. Pembatasan tersebut juga tidak bertentangan sama sekali dengan dasar negara serta konstitusi.
“Pembatasan kebebasan berakidah di mana tidak ada ruang kebebasan bagi penduduk negara untuk tidak memeluk kepercayaan alias kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa adalah pembatasan nan proporsional dan bukanlah pembatasan nan bertentangan dengan Konstitusi,” kata Arief.