Mk Tetapkan Spa Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Tak Kena Pajak Hiburan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
MK Tetapkan SPA sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, tak Kena Pajak Hiburan Press Conference Putusan MK terhadap Industri SPA, di Hotel Ibis, Jl. Raden Saleh, Jakarta.(Dok. MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak peralatan dan jasa dalam kategori intermezo alias pajak hiburan.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024. Memberikan kepastian norma bagi industri SPA, dalam mengatasi stigma negatif nan sering melekat pada jasa ini.

Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), Lianywati Batihalim, menjelaskan bahwa SPA merupakan pelayanan kesehatan nan menggabungkan beragam jenis perawatan kesehatan, tradisional dan modern.

"Bunyinya itu pelayanan kesehatan SPA, dengan pelayanan kesehatan, nan dilakukan secara kualitatif, dengan menggabungkan beragam jenis perawatan, kesehatan tradisional, dan modern, nan menggunakan air, beserta pendukung perawatan lainnya," ungkapnya dalam Press Conference Putusan MK terhadap Industri SPA, di Hotel Ibis, Jl. Raden Saleh, Jakarta, pada Jumat (10/1)

Selain itu Penetapan SPA sebagai jasa kesehatan, juga membuatnya tidak lagi dikenakan pajak hiburan, nan sebelumnya bisa mencapai 40% hingga 50%.

Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi menegaskan bahwa upaya SPA merupakan bagian dari kesehatan tradisional. Oleh lantaran itu, kebijakan pajak untuk SPA, diharapkan dapat disesuaikan dengan perlakuan nan sama seperti jasa kesehatan lainnya.

Asyhadi juga menambahkan bahwa pajak nan tinggi bakal membikin upaya SPA susah bertahan. Kenaikan nilai jasa akibat pajak nan besar, bisa membikin masyarakat enggan menggunakan jasa SPA.

Selain itu, Asyhadi memberikan asumsinya, bahwa pajak nan cukup tinggi dapat menyebabkan kematian bagi suatu usaha.
 
"Dan alhamdulillah, keputusan MK itu membahagiakan kita lantaran nan program utamanya adalah pajak. Karena jika pajak 40-70%, mau dihitung gimana pun, pasti mati. Jadi itu bukan pembinaan tetapi pematian," ujarnya. (Z-9)