Mk Tanya Dosa Khofifah-emil Sehingga Harus Didiskualifikasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
MK Tanya Dosa Khofifah-Emil Sehingga Harus Didiskualifikasi Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan petitum permohonan kubu Tri Rismaharini alias Risma dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans nan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Pilgub Jawa Timur. Arsul mengatakan kubu Risma-Gus Hans kudu menguraikan dengan komplit dan jelas pelanggaran dan kecurangan nan dilakukan Khofifah-Emil sehingga kudu didiskualifikasi.

"Kalau saya baca di uraian ini gak tergambar, apa sih dosanya paslon nan mau didiskualifikasi itu? nan salah bansos itu kan disebut dosanya penjabat gubernur. Penyalahgunaan itu apakah mengampanyekan, dikasih bansos, jangan lupa coblos paslon nomor 2, itu belum tergambar," kata Arsul ketika sidang gugatan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

"Harus digambarkan ini, saya bantu Anda lho. Sebab jika gak digambarkan gimana mahkamah mau diyakinkan," katanya.

Selain itu, Arsul juga meminta kubu Risma-Gus Hans untuk menjelaskan hubungan karena akibat antara dugaan pelanggaran nan dilakukan dengan perolehan bunyi Khofifah-Emil. Ia juga meminta kubu Risma-Gus Hans menghitung berapa semestinya selisih perolehan bunyi antara masing-masing paslon.

"Hubungan karena hasilnya anomali dengan perolehan bunyi berapa sih harusnya? Signifikansinya berapa? Ini disebut beda suaranya 5.449.170, ini nan kudu diyakinkan. Kalau anomali merugikan bunyi Anda hanya 500 ribu, jadi kurang 500 ribu tetap tetap menang ini (Khofifah-Emil). Jadi kudu dibuktikan nan anomali itu nilainya adalah 5 jutaan itu," katanya.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Selain itu, kubu Risma dan Gus Hans juga meminta KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Jawa Timur tanpa menyertakan Khofifah-Emil.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur nan diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata kuasa norma Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo saat sidang gugatan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Triwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur nan memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih bunyi nan lebar sebanyak 6.341.164 antara kalkulasi KPU Jawa Timur dan kubu Risma-Gus mengenai perolehan bunyi Khofifah-Emil. Berdasarkan kalkulasi KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 bunyi (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berasas kalkulasi pihak Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 bunyi dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

Triwiyono menuding ada manipulasi bunyi dengan mengubah info Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur dobel dengan hasil berbeda. 

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada arsip Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan bunyi paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara bunyi paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil bunyi paslon 03 untuk menurunkan nomor suara, sehingga perolehan bunyi tidak sebenarnya," katanya.

Selain itu, Triwiyono menduga manipulasi bunyi juga terjadi lewat sistem info rekapitulasi (Sirekap). Ia mengatakan info TPS nan dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diabaikan. "Sistem nan semestinya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," kata Triwiyono.

Lebih lanjut, Triwiyono menyebut adanya penyaluran support sosial PKH sejumlah 1.467.753 family nan telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan penyaluran support sosial (Bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.

"Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH mempunyai akibat bunyi sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% mempunyai akibat bunyi sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan bunyi dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali bunyi tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih bunyi dari KPU dan Pemohon)," jelasnya. (Faj/I-2)