Mk Gelar Sidang Sengketa Pilkada Perdana Hari Ini, Termasuk Gugatan Risma-gus Hans

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi alias MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah (PHPU Pilkada) 2024 hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Hari ini, MK bakal menggelar sidang sengketa pilkada untuk 47 perkara dari total 310 perkara.

“Kemudian di hari Kamis bakal diperiksa 46 perkara, selanjutnya di hari Jumat bakal diperiksa sejumlah 38 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Perihal komposisi pengadil panel konstitusi, Faiz mengatakan komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan personil legislatif (pileg). Nantinya, perkara-perkara nan bakal disidangkan bakal dibagi dalam tiga pengadil panel.

Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:

- Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, nan didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai personil panel

- Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai personil panel

- Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai personil panel.

Berdasarkan arsip nan diterima oleh Tempo, salah satu sidang nan bakal digelar hari ini adalah gugatan nan diajukan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Sidang bakal dilakukan di panel 2 nan dipimpin oleh Saldi Isra dan direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya Koordinator Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menyatakan bahwa Tim Risma-Gus Hans menggungat keseluruhan proses Pilgub Jatim 2024 nan telah berlangsung. Seperti menguji profesionalitas KPU dan Bawaslu Jatim selaku penyelenggara Pilkada hingga dugaan keterlibatan abdi negara dan aparatur sipil negara (ASN). “Kami percaya bahwa MK independen dan tidak dipengaruhi salah satu pihak,” kata Aziz.

Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.