Menteri Abdul Mu'ti Tegaskan Komitmen Rekrut Guru Supriyani Lewat Jalur P3k Khusus Tahap 2

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmennya untuk merekrut Supriyani lewat skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias P3K. Ia menyebut pembimbing Supriyani bakal diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK tahap 2 dan mempersilakan Supriyani untuk mendaftar.

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen agar Ibu Supriyani bisa lulus P3K melalui jalur khusus,” kata Abdul ketika dihubungi oleh Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul menjelaskan, pendaftaran seleksi pembimbing PPPK tersebut sudah dibuka sampai tanggal 15 Januari 2025. Oleh lantaran itu, Abdul meminta Supriyani untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum ikut mendaftarkan diri.

“Kami meminta Ibu Supriyani mendaftar lewat jalur unik dan menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” tambah Abdul.

Sebelumnya ramai diberitakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan kandas lolos dalam seleksi PPPK. Pengumuman seleksi PPPK Supriyani disampaikan pada Senin, 6 Januari 2025. Padahal, Supriyani sempat dijanjikan bakal mendapatkan afirmasi sebagai pembimbing PPPK.

Supriyani merupakan seorang pembimbing honorer nan dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa nan merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menjelaskan bahwa tidak ada saksi nan menyatakan memandang Supriyani menganiaya siswa tersebut. Sanaali menambahkan bahwa Supriyani hanya pernah menegur siswa itu lantaran kurang disiplin.

Wibowo kemudian melaporkan Supriyani ke Polsek Baito, nan berujung pada penangkapan Supriyani dan proses persidangan. Bupati Konawe Selatan turut turun tangan dengan memediasi keduanya hingga tercapai kesepakatan damai.

Namun, Supriyani, nan telah bertahun-tahun mengabdi sebagai pembimbing honorer di Kabupaten Konawe Selatan, memutuskan untuk mencabut kesepakatan tenteram tersebut melalui surat nan dikeluarkannya pada 6 November 2024.

Kasus nan telah berjalan selama beberapa bulan ini menarik perhatian publik, terutama lantaran status Supriyani sebagai pembimbing honorer. Banyak pihak menilai Supriyani sebagai korban dugaan kriminalisasi oleh abdi negara penegak hukum.

Terakhir, majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memutuskan untuk membebaskan Supriyani. Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sehingga majelis pengadil memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sukma Kanthi Nurani ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.