Universodelibros.com, Jakarta - Wacana Presiden Prabowo maafkan koruptor menjadi sorotan sepekan ini. Tepatnya setelah dia mengemukakan buahpikiran pemberian pemaafan kepada koruptor nan bersedia mengembalikan hasil rampasan mereka ke negara.
Dalam pidatonya, Prabowo menawarkan "jalan keluar" bagi koruptor dengan syarat utama: mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. Ia apalagi berjanji bahwa tindakan ini bakal dilakukan tanpa publikasi agar para pelaku merasa lebih nyaman.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hey para koruptor alias nan pernah mencuri, jika kembalikan nan kau curi, bakal saya maafkan," ujar Prabowo dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebagian besar narapidana nan bakal diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan terpidana kejahatan narkotika.
Yusril tidak merinci siapa saja nan bakal menjadi penerima amnesti, namun dia menyebut bahwa sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika. “Yang lain-lain mungkin tanya Pak Supratman (Menteri Hukum), nan lebih tahu,” ucap Yusril di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ia menerangkan, orang-orang nan terjerat tindak pidana korupsi pun masuk ke dalam daftar penerima amnesti. “Tapi nan korupsi itu enggak banyak, itu hanya beberapa ribu lah,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, rencana Prabowo untuk memberikan amnesti alias pemaafan terhadap koruptor nan mengembalikan duit hasil korupsi ke negara tidak melanggar undang-undang. “Ada nan mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang, tapi saya mengatakan begini, kudu baca undang-undang lain,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang tertuang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan korupsi itu sendiri. Namun di lain sisi, kata Yusril, ada peraturan nan berasal dari undang-undang nan lebih tinggi, ialah Undang-Undang Dasar 1945. “Yaitu presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” kata dia.
Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Ia menerangkan, presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan pemaafan dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Kepala negara juga dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” ujar Yusril. Jika Presiden Prabowo memberikan pemaafan kepada para koruptor, baik nan tetap dalam proses peradilan maupun nan sudah divonis, perkaranya dianggap selesai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pengaruh jera bagi koruptor bukan lagi menjadi sasaran utama dalam pidana baru. Menurut dia, persoalan pengaruh jera ini merupakan konsep nan sudah kuno.
Hal ini dia sampaikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan beriktikad mengampuni koruptor nan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. “Pidana baru kita ini kan enggak lagi banyak bicara pengaruh jera,” ucap Yusril kepada wartawan di kantornya, area Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024. “Ini otak kita ini kan Belanda. Anda ini sebenarnya Belanda ini otaknya.”
Saat ini, kata Yusril, sasaran utama proses penegakan norma untuk para koruptor adalah agar mereka menyadari perbuatannya. Mantan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu menilai ada opsi rehabilitasi dalam proses norma tindak pidana korupsi. “Orang dihukum agar dia sadar, jadi ada rehabilitasi agar dia menyadari perbuatannya,” ujar dia. “Taubat nasuha lah, kira-kira begitu.”
Ervana Trikarinaputri dan Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Sejumlah Pernyataan Prabowo Mengundang Polemik, Soal Apa Saja?