Mengenaskan, Korban Penipuan Investasi Ratusan Juta Rupiah Ini Malah Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Mengenaskan, Korban Penipuan Investasi Ratusan Juta Rupiah Ini Malah Jadi Tersangka pasangan suami istri Nur Laila dan Budi Santoso berbareng pengacara mereka.(MI/Heri Susetyo)

IBARAT kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah nan saat ini dialami pasangan suami istri Nur Laila dan Budi Santoso. Setelah duit ratusan juta rupiah milik mereka lenyap akibat penipuan investasi bodong, sekarang Nur Laila juga dilaporkan ke polisi.

Pasutri itu menyampaikan nasib mengenaskan mereka itu pada pengacara Arif Zulkarnain dan rekan di kantin Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/1). Nur Laila meminta support norma lantaran menilai pengacara lama inisial Ch tidak serius memperjuangkan keadilan norma untuknya.

Kasus nan menjerat Nur Laila bermulai saat tertarik tawaran investasi dari seseorang berjulukan Robiyatun pada 2022 lalu. Robiyatun nan bekerja di PT Millennium Transport, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.

Iming-iming untung nan ditawarkan dari investasi ekspedisi impor itu adalah fee 10% per 15 hari. Untuk investasi kargo fee nan ditawarkan 7,5% setiap 10 hari.

Nur Laila dan suami akhirnya bersedia berinvestasi sejak akhir 2022 lalu. Nilai investasi mereka mencapai Rp650 juta. "Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi berjenjang hingga mencapai Rp650 juta," kata Nur Laila.

Tidak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan upaya menggiurkan itu kepada teman-temannya alias menjadi semacam upline. Hingga akhirnya ada 19 orang kawan Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila berbareng teman-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua duit diserahkan ke Robiyatun.

Nur Laila selanjutnya menggugat perdata pada Robiyatun sebagai tenaga kerja PT Millennium Transport dan Edo tergugat dua selaku Direktur Utama PT Millennium Transport. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Teregister Perkara Nomor: 924/Pdt.G/2024/PN Sby, tanggal 3 September 2024.

Namun di tengah perjalanan sidang, Nur Laila merasakan tidak ada perjuangan maksimal dari kuasa hukumnya. Padahal dia sudah dimintai duit pembayaran fee pengacara di depan. Di hadapan awak media, dia mencoba menelepon pengacara Ch untuk menanyakan perkembangan persidangan, namun tidak diangkat.

Belum selesai persidangan perdata itu, Nur Laila juga menghadapi laporan teman-temannya dulu ke polisi. Mereka melaporkan Nur Laila atas dugaan penggelapan biaya investasi. Tiga orang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan polisi sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka. Satu temannya lagi melaporkan Nur Laila ke Polda Jatim.

Kini Nur Laila menyerahkan proses hukumannya kepada pengacara baru Arif Zulkarnain dan rekan. "Ini kriminalisasi. Nur Laila ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dugaan pasal 372 ialah penggelapan atas biaya investasi nan justru dia sendiri sebenarnya juga menjadi salah satu korban," kata Arif Zulkarnain. (N-2)