Universodelibros.com, Jakarta - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri kembali menjatuhkan hukuman demosi kepada dua personel polisi nan belakangan diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap penonton dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Apa maksud dari hukuman demosi tersebut?
Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa dua personel nan diberi hukuman itu berinisial DW dan RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Sanksi manajemen berupa mutasi berkarakter demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ujarnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya nan telah mengamankan penduduk negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 nan diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, dalam prosesnya, mereka justru meminta duit sebagai hadiah pembebasan alias pelepasan dari orang-orang nan ditahan.
Pasal nan disangkakan kepada DW adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan RP disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, Sosok DW diduga kuat adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan sosok RP adalah Bripka Ready Pratama lantaran keduanya masuk daftar personel nan dimutasi oleh Polda Metro Jaya. Keduanya mempunyai kedudukan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Pengertian Demosi
Demosi secara singkat merupakan kebalikan dari promosi. Seperti nan telah diketahui secara umum, promosi merupakan proses kenaikan jabatan. Maka demosi adalah corak hukuman alias balasan nan diberikan melalui proses penurunan alias pemindahan kedudukan menjadi lebih rendah.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, nan menyatakan bahwa mutasi nan berkarakter demosi adalah mutasi nan tidak berkarakter promosi jabatan.
Dalam praktek kerja kepolisian, demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Merujuk pada patokan tersebut, demosi adalah mutasi nan berkarakter balasan berupa pelepasan kedudukan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, alias wilayah nan berbeda.
Dalam penerapan hukuman demosi, berasas Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, maka balasan disiplin berupa mutasi nan berkarakter demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar nan menduduki kedudukan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke kedudukan dengan eselon nan lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.
Selain di kepolisian, demosi juga bertindak dalam bumi kerja. Menurut Jurnal Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan dalam Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, demosi dalam bumi kerja termaktub dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun Ayat 1 patokan tersebut menyatakan bahwa dalam perihal pekerja alias pekerja melakukan pelanggaran ketentuan nan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan alias perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja alias pekerja nan berkepentingan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara berturut-turut.
Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 masing-masing bertindak untuk paling lama enam bulan, selain ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, alias perjanjian kerja bersama. Dalam perihal ini, demosi memang tidak dijelaskan secara eksplisit, namun berupa surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.