KANTOR buletin Israel Ynet menerbitkan pedoman bagi para prajurit tentang langkah menghindari penangkapan saat berjalan ke luar negeri di tengah meningkatnya tekanan pada negara-negara untuk menahan penduduk Israel nan diduga melakukan kejahatan perang.
Panduan tersebut berjudul Berikut langkah bertindak jika ditangkap di luar negeri dan apa nan kudu diperiksa sebelum penerbangan. Isinya menampilkan saran dari Nick Kaufman, seorang pengacara pembela di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.
Ia mengatakan bahwa setiap penduduk Israel nan ditahan--baik penduduk sipil maupun prajurit--berhak mendapatkan support konsuler.
"Prajurit nan mengunggah video daring memberikan bukti potensial kepada organisasi nan berbeda untuk mendukung kecurigaan terhadap mereka," katanya memperingatkan.
Dengan menggambarkan video tentara Israel nan menyanyikan lagu-lagu rasis sebagai konten nan tampaknya remeh, dia menyarankan para prajurit untuk menghindari mengunggah foto alias video dari jasa mereka, terutama konten nan memperlihatkan gedung nan hancur, meskipun ada pembenaran militer.
Panduan tersebut memperingatkan para prajurit dan perwira di militer untuk berkonsultasi dengan mahir norma pidana internasional sebelum berjalan ke mana pun. Ia memperingatkan bahwa apalagi negara-negara sahabat seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol dapat melakukan penangkapan.
Lebih lanjut disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak menyediakan pertanggungan untuk penangkapan di luar negeri mengenai dengan dugaan tindak pidana.
Ini momen bersejarah
Badan keamanan dan kementerian Israel dilaporkan tengah bersiap untuk membantu tentara dan persediaan nan menghadapi potensi penangkapan saat mereka berjalan ke luar negeri lantaran terlibat dalam dugaan kejahatan perang di Gaza.
Bulan lalu, militer Israel menyarankan puluhan tentara agar tidak berjalan ke luar negeri setelah ada sekitar 30 pengaduan kejahatan perang dan tindakan norma nan menargetkan personelnya atas peran mereka dalam operasi di Gaza.
Sejauh ini, pengaduan telah diajukan terhadap tentara Israel di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
Pada Minggu, dilaporkan bahwa seorang tentara Israel nan dituduh melakukan kejahatan perang telah melarikan diri dari Brasil di tengah penyelidikan atas tindakannya di Gaza.
Hind Rajab Foundation (HRF), organisasi pembelaan pro-Palestina, mengusulkan pengaduan pidana minggu lampau nan menuduh tentara tersebut, nan berada di Brasil sebagai turis, terlibat dalam pembongkaran sistematis rumah-rumah penduduk sipil di Gaza oleh militer Israel.
Pada Sabtu, pengadilan Brasil memerintahkan polisi untuk menyelidiki tentara tersebut atas kejahatan perang.
Dalam suatu pernyataan, HRF menuduh Israel mengatur kepergiannya untuk menghalangi keadilan dan ada pula indikasi bahwa bukti sedang dihancurkan.
Kasus ini merupakan pertama kali personil ICC secara independen menegakkan ketentuan Statuta Roma nan menjadi dasar pendiriannya tanpa berjuntai pada pengadilan itu sendiri untuk bertindak.
"Ini momen bersejarah," kata ketua HRF Dyab Abou Jahjah. "Ini menjadi preseden nan kuat bagi negara-negara untuk mengambil tindakan berani dalam meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang." (MEE/Z-2)