Masyarakat Sipil Kritik Ide Prabowo Beri Pengampunan Kepada Koruptor

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai pernyataan Presiden Prabowo tentang pemaafan terhadap koruptor tidak sejalan dengan prinsip korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Koalisi menilai wacana tersebut juga bertentangan dengan hukum.

Laode M Syarif selaku perwakilan koalisi mengatakan, wacana pemaafan koruptor demi pemulihan kekayaan negara tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum. Menurut dia, semestinya pemerintah segera mewujudkan pengesahan RUU Perampasan Aset nan mandek sejak 2012.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“RUU tersebut patut dilihat juga sebagai upaya pemulihan finansial negara terhadap kerugian kejahatan ekonomi, termasuk korupsi,” kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Laode menilai jika patokan tersebut disahkan, koruptor tidak perlu lagi untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Sebab, kata dia, telah ada sistem norma agar pengembalian kerugian negara jauh lebih optimal.

“Untuk itu kami memandang wacana pemaafan kepada koruptor justru anomali dan bertentangan dengan perangkat norma nan berlaku,” kata dia.

Maka dari itu koalisi meminta pemerintah menghentikan wacana pemaafan terhadap koruptor tersebut. Koalisi juga mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Sebab, hanya dengan langkah itulah tindakan korupsi bisa memberikan pengaruh jera. “Para koruptor dapat dimiskinkan dan aset nan mereka peroleh secara terlarangan dapat dirampas oleh negara,” kata Laode.

Mantan Wakil Ketua KPK ini mengatakan tindakan tindakan memiskinkan koruptor itu juga sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Jika wacana itu tetap direalisasikan, maka upaya memberikan pengaruh jera pada koruptor semakin jauh panggang dari api,” ujar dia.

Pernyataan Prabowo nan bakal mengampuni koruptor itu disampaikan ketika dia berjamu ke Universitas Al-Azhar di Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. Maaf bakal diberikan andaikan koruptor mengembalikan duit nan telah dicuri, apalagi mengembalikannya pun bisa diam-diam.

Pernyataan Prabowo itu lantas menuai beragam kritikan dari pegiat antikorupsi. Menanggapi perihal itu, Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pernyataan presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi nan menekankan pada pemulihan kerugian.

"Apa nan dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) nan sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024.

Dia juga mengatakan pemerintah Indonesia perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menyesuaikan patokan tersebut agar selaras dengan UNCAC. “Kita terlambat melakukan tanggungjawab itu dan baru sekarang mau melakukannya,” kata dia.

Yusril mengatakan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara. Yusril tak merasa ada nan salah dari pernyataan Prabowo nan bakal mengampuni koruptor jika mengembalikan duit negara nan dicuri.

“Dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Yusril.

Yusril menilai pernyataan kepala negara  menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional nan bakal diberlakukan awal tahun 2026 nan bakal datang.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan pengaruh jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan norma dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa faedah dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata dia.