Masa Tunggu Haji Reguler Ada Yang Sampai 49 Tahun, Dpr Usul Pakai Kuota Negara Lain

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Masa Tunggu Haji Reguler ada nan Sampai 49 Tahun, DPR Usul Pakai Kuota Negara Lain Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah).(MI/Yakub)

KETUA Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan masa tunggu haji reguler tiap provinsi berbeda. Bahkan, ada nan mencapai 49 tahun di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan.

"Di Sulawesi Selatan ada kabupaten nan sudah di atas 49 tahun masa tunggunya," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1)

Marwan mengatakan kebanyakan masa tunggu haji reguler sejatinya berkisar 25-30 tahun. Dia pun mengakui bahwa susah mengurai masa tunggu nan terlampau lama tersebut.

"Ini cukup berat mengurai ini. Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu, ya mungkin almarhumnya usianya, tidak sampai di situ lagi," ujar Marwan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pihaknya bakal mencari formula untuk menekan lamanya masa tunggu haji reguler. Salah satunya melalui revisi patokan di undang-undang nan dapat mengirimkan jemaah melalui kuota negara lain nan tak terpakai.

"Kita mungkin saja bakal merevisi undang-undang haji nan bisa kita mengirimkan jemaah, mungkin saja berbareng dengan negara-negara sahabat nan tidak menghabiskan kuotanya," ujar Marwan. (P-5)