KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak nan meninggal pada Minggu (22/12). Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi publikasi izin upaya pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Bahwa surat perintah investigasi atas nama nan berkepentingan bakal dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata ahli bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (23/12).
Tessa belum mengungkap tanggal publikasi surat tersebut. KPK tetap menyampaikan bela sungkawa terhadap wafatnya Awang.
"KPK turut bersungkawa cita atas berpulangnya kerabat Awang Faroek Ishak. Semoga family nan ditinggalkan diberi ketabahan," ucap Tessa.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah mengenai IUP di Kaltim. Selain Awang, dua lainnya itu Dayang Dona Walfiares Tania alias Dayang Donna Faroek nan merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).
Perkara itu naik ke investigasi sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka itu.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah letak di Kaltim. Termasuk rumah Awang. (P-5)