Legislator Nasdem Sebut Pengesahat Ruu Masyarakat Adat Dinantikan Publik

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Anggota Komisi bagian Kehutanan DPR, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyebut jika pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyaraka Hukum Adat alias MHA, banget dinantikan publik, khususnya masyarakat di Sumatera Barat.

Dengan masuknya RUU Masyarakat Adat ke kategori program legislasi nasional alias Prolegnas Prioritas 2025, Ia berambisi RUU ini tak kembali mental untuk disahkan. "Tentu setelah 14 tahun kita berambisi ini dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang," kata personil Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem itu dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pembahasan RUU Masyarakat Adat sangat relevan untuk segera disahkan. Apalagi situasi di Sumatera Barat juga mendukung pengesahan ini. Masyarakat budaya di Sumatera Barat, kata dia, juga mendesak agar kewenangan atas tanah ulayat dan sumber daya alam mereka terlindungi dengan pengesahan RUU MHA.

"Ini juga tidak hanya menjamin kewenangan atas tanah ulayat, tapi kewenangan atas lingkungan hidup dan pelestarian tradisi nan kuat di Sumatera Barat," ujar personil Badan Legislasi DPR itu.

Dihubungi terpisah, Koalisi masyarakat sipil kawal RUU MHA, mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU MHA menjadi undang-undang.

Anggota koalisi, Kasmita Widodo, mengatakan masuknya RUU MHA ke Prolegnas Prioritas 2025, sudah semestinya menjadi momentum krusial bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat budaya setelah 14 tahun terkatung-katung kejelasannya.

Di tengah masifnya tindak kekerasan dan diskriminasi nan dialami, kata dia, masyarakat budaya banget menunggu komitmen DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. 

Menurut Kasmita, ketiadaan payung norma bagi masyarakat budaya selama ini telah menciptakan ruang nan semakin memperparah ketidakadilan.

Salah satu contohnya adalah tanah ulayat nan terus terampas oleh adanya megaproyek nan diberikan izin oleh pemerintah tanpa adanya konsultasi nan layak bagi masyarakat adat.

"Sehingga kami berambisi delapan fraksi partai politik di DPR dapat menunjukkan keberpihakannya dengan segera membasah RUU ini,” ujar Kasmita.

Pada Selasa, 19 November 2024 Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Anggota Baleg DPR Martin Manurung optimistis RUU ini bakal disahkan menjadi undang-undang pada 2025 mendatang.

Sebagaimana diketahui, sejak era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, RUU Masyarakat Adat telah tiga kali masuk dalam prolegnas DPR. Akan tetapi, nasib RUU ini terkatung-katung hingga hari ini.