Universodelibros.com, Jakarta - Kubu Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak membantah tudingan politisasi support sosial alias bansos dan manipulasi perolehan bunyi nan disebut dilakukan mereka oleh pihak Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam sidang sengketa Pilkada di MK.
Kuasa norma Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan mengatakan Pemilihan Gubernur Jawa Timur alias Pilgub Jatim telah berjalah sesuai ketentuan nan ada.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami percaya bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan kelak juga bakal terang-benderang juga di persidangan,” ujar Yakup ketika ditemui ketika ditemui selepas sidang pemeriksaan pembukaan perkara sengketa pilkada Jatim 2024 pada Rabu, 8 Januari 2024.
Yakup melanjutkan, sidang perdana kemarin itu tetap di tahap pemeriksaan pendahuluan. Sehingga jalannya sidang tetap satu arah saja, ialah penyampaian pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak Risma-Gus Hans selaku pemohon di hadapan para hakim.
Dirinya menyebutkan, tetap ada banyak tahapan persidangan lainnya untuk memberikan kesempatan pada pihak-pihak mengenai untuk dapat menjelaskan tuduhan dari kubu Risma-Gus Hans. Yakup mengatakan kubu Khofifah-Emil telah siap dengan bukti-bukti untuk membantah tuduhan nan diberikan.
“Nanti bakal kami sampaikan dan buktikan pada keterangan kita bahwa penyaluran bansos telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan ada dan tidak menyalahi patokan apapun,” kata Yakup kembali.
Sebelumnya, personil tim kuasa norma paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menduga adanya politisasi dalam pemberian bansos di Jawa Timur dengan motif menggalang support untuk paslon tertentu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Terutama mengenai keterlibatan paslon Khofifah-Emil nan merupakan pejabat definitif sekaligus calon petahana dalam pilgub tersebut.
Tri menyebutkan, pemberian bansos tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur nan juga Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Emil Dardak. Tri mengatakan, dirinya mempunyai bukti kuat keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut.
“Kami menemukan di salah satu kota paslon 02 itu hadir, wakilnya itu datang pembagian bansos, kami punya buktinya,” ujarnya ketika ditemui di luar ruang persidangan.
Selain itu, Tri juga menduga ada manipulasi perolehan bunyi dalam Pilgub Jatim 2024 lalu. Ia mengatakan, ada sekitar 3.900 tempat pemungutan bunyi alias TPS dengan perolehan bunyi di bawah 30 bunyi apalagi hingga 0 bunyi bagi paslon 03. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih nan mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap alias DPT nan memilih calon tertentu.
“Paslon 03 itu (suaranya) nol, terus paslon 02 banyak nan 100 persen (perolehan suara),” ucap Tri kembali.