MAJELIS pengadil menjatuhkan balasan 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Tim penasihat norma Harvey menyatakan belum puas meski vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa ialah 12 tahun bui.
"Bahwa memang putusan ini nan pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata tim penasihat norma Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).
Andi mengatakan bakal membicarakan lebih mendalam dengan kliennya. Oleh lantaran itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk menerima alias banding terhadap vonis tersebut.
"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dulu dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita bakal lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," jelas Andi.
Andi menunggu salinan putusan hakim. Dia bakal mempelajari terlebih dulu pertimbangan majelis pengadil sebelum bersikap lebih lanjut.
"Salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami kudu mengetahui apa nan menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti nan tadi telah dibacakan oleh majelis hakim," ujar dia.
Pada perkara ini, Harvey Moeis, dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan balasan bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti balasan penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. (P-5)