Kubu Agung Laksono Tolak Pengakuan Kepemimpinan Jusuf Kalla Di Pmi, Menteri Hukum: Biasalah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Menteri Hukum alias Menkum Supratman Andi Agtas merespons penolakan dari kubu Agung Laksono mengenai pemgakuan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Muhammad Jusuf Kalla namalain JK. Sebelumnya, Supratman telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nan mengakui keabsahan kepemimpinan JK di PMI.

"Biasalah, dalam setiap keputusan pasti ada nan tidak puas," kata Supratman saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 22 Desember 2024.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan kerja-kerja kemanusiaan bisa dilakukan lewat organisasi lain, tak hanya oleh PMI. Dia mencontohkan, misalnya, dengan mendirikan organisasi sosial lain nan punya tujuan kemanusiaan.

"Saya berambisi kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi, bisa dengan langkah mendirikan perkumpulan nan lain, jika memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusian," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PMI jenis Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menyatakan keberatan terhadap pengakuan Kemenkum atas kepengurusan JK di PMI. Mereka keberatan lantaran adanya dugaan pelanggaran sistem dan prosedur organisasi.  

Dia menyatakan, surat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi kepengurusan JK. "Karena PMI tidak tercatat alias terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mengesahkan hasil munas dan susunan kepengurusan," kata Ulla dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Terpisah, Supratman menjelaskan ada perbedaan tata langkah pendaftaran perkumpulan untuk jasa publik dan perkumpulan perdata seperti organisasi kemasyarakatan dan lainnya. Untuk perkumpulan nan menyenggarakan jasa publik seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Pramuka dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), maka pengesahannya melalui keputusan presiden alias Kepres, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) masing-masing. 

"Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka," kata Supratman. 

Oleh lantaran itu, ujar dia, Kemenkum melakukan verifikasi dengan memandang AD/ART PMI. Selain itu, juga berasas kehadiran peserta Munas nan betul-betul memenuhi syarat sebagai peserta.

"Kesimpulannya, pemerintah melalui Kemenkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla," tuturnya. 

Supratman melanjutkan, PMI adalah personil federasi Palang Merah Internasional. Di dalamnya, kata dia, diatur bahwa keanggotan PMI hanya boleh ada satu di setiap negara. 

Dia menjelaskan pertimbangan Kemenkum bahwa peran dan kegunaan PMI begitu krusial terhadap kemanusian. Bukan hanya mengenai jasa donor darah, namun kata dia, partisipasi PMI sangat dibutuhkan dalam setiap kejadian bencana.

"Serta dengan memperhatikan aspek legal formalnya, pemerintah mengakui Munas PMI dengan ketua terpilih Pak JK," kata Supratman. 

Kepengurusan PMI di bawah ketua JK periode 2024-2029 telah diakui oleh Supratman melalui SK nan diterima JK pada Jumat, 20 Desember 2024. Pada hari itu pula, JK melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, serta susunan kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional ke-22 nan menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya bakal dicatat dalam sistem manajemen badan norma Kementerian Hukum RI," demikian kata JK membaca petikan SK tersebut.