Kpu Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Yang Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Di Mk Hari Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum alias KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten alias kota nan tidak ada gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melakukan penetapan terhadap kepala wilayah terpilih hari ini, pada Kamis, 9 Januari 2025. KPU RI mencatat ada 21 provinsi serta 275 kabupaten/kota nan tidak terdapat gugatan hasil perselisihan di MK.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota pada 9 Januari 2025," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU telah mengirimkan surat kepada penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan penetapan kepala wilayah terpilih pada 6 Januari 2025. Surat bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 itu menyatakan, KPU Daerah nan wilayah kerjanya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan.

Adapun provinsi nan penyelenggaraan pemilihan gubernurnya tidak digugat ke MK di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kemudian Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat juga tidak terdapat gugatan sengketa Pilkada di MK.

Sedangkan untuk 275 kabupaten alias kota nan tidak ada gugatan hasil perselisihan pemilihan umum tersebar di 29 provinsi seluruh Indonesia.