Kpu Sumut Siap Hadapi Gugatan Edy Rahmayadi-hasan Basri 

Sedang Trending 3 hari yang lalu
KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri  Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan beragam upaya termasuk menyiapkan berkas nan telah dibutuhkan.

"Terakhir, kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK," ujar Robby Effendy, di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (11/1).

Dia menjelaskan kajian dan pemetaan terhadap gugatan tersebut juga telah dilakukan. Rancangan perangkat bukti dan susunan jawaban bakal dikoordinasikan dengan timnya.

“Tadi, kami gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan persoalan dan membikin rancangan perangkat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban nan berkoordinasi dengan pengacara," kata dia.

Untuk agenda sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui info tersebut melalui akun media sosial MK.

Meskipun begitu, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan resmi agenda sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK.

“MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua agenda sudah terpublikasi dengan baik dalam corak skematis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana untuk Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang," sebut dia.

Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa norma melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

Tim kuasa norma menyebut, dalam gugatannya Edy dan Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).

“Petitum nan pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. nan kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.

Yance mengatakan tim kuasa norma Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti nan di antaranya mengenai dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Pada Pilkada 2024, Edy Rahmayadi nan merupakan Gubernur Sumut petahana berpasangan dengan Hasan Basri, dan berhadapan dengan pasangan Bobby Nasution-Surya nan merupakan Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 bunyi alias mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri nan memperoleh 2.009.311 suara. (Ant/I-2)