![KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada nan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi](https://Universodelibros.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.Universodelibros.com/news/2024/12/27/1735304912_fb72ce58dad8329bc3b3.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengadakan Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun sengketa ini melibatkan Pilkada di tujuh kabupaten/kota, ialah Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nan tidak puas dengan hasil penghitungan bunyi nan dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Beberapa gugatan mengenai dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta rumor pelanggaran kampanye nan mempengaruhi hasil Pemilihan. Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
“Kami siap menghadapi proses sengketa nan diajukan oleh pihak-pihak nan merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan nan telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan sengketa ini dengan setara dan bijaksana,” kata Rusidi, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan, KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Hal ini bermaksud untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.
MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan. agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berjalan pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK bakal menggelar Pemeriksaan Pendahuluan ialah Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan perangkat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025. Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lalu Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.
Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 sampai 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan untuk Pengucapan Putusan/ Ketetapan bakal dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Sampai akhirnya Penyerahan alias Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan bakal dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
Meskipun menghadapi beragam gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses kerakyatan nan setara dan transparan. KPU Riau juga bakal memastikan bahwa proses norma nan dijalani melalui Mahkamah Konstitusi melangkah dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak nan merasa dirugikan.
“Proses norma ini adalah bagian dari sistem kerakyatan nan kudu dihormati oleh semua pihak. Kami bakal terus memberikan info nan dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti nan diperlukan,” ungkap Supriyanto Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian norma bagi semua pihak dan memastikan bahwa pemenang pilkada nan sah adalah mereka nan memang mendapat support kebanyakan rakyat. Selain itu, diharapkan keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial nan sering terjadi akibat sengketa pilkada.
“Kami berambisi MK dapat memberikan keputusan nan terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun kerakyatan nan lebih baik dan lebih berkualitas,” pungkasnya. (H-3)