PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 nan diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala wilayah (PHPKADA) menjadi tahapan nan cukup krusial untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, nan kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.
Merespons itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya konsentrasi menyiapkan segala perihal nan berangkaian dengan gugatan para pihak alias para pemohon.
“Jadi ya kita sedang menyiapkan segala perihal berangkaian dengan gugatan para pihak, para pemohon nan tidak puas untuk kemudian apakah lanjut alias tidak, kelak kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afif, nan dikutip Minggu (22/12).
Pada prinsipnya, kata Afif, KPU siap untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Afif mengemukakan pihaknya saat ini sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rangka menghadapi gugatan.
“Dan pada saatnya kelak jika ada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, kita pasti ikuti, kita pasti hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Sementara itu, personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, membantah jika tingginya perkara diartikan adanya persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurutnya, temuan nan disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan krusial untuk perbaikan izin dan prosedur Pilkada di masa mendatang.
“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (22/12).
Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya krusial untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga merupakan bagian dari sistem kerakyatan nan menjamin bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. (H-2