Universodelibros.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menggiring opini perihal gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah meyakini bahwa mereka bakal memenangkan praperadilan nan diajukan oleh sekretaris jenderal partai banteng tersebut.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Aria mengatakan bahwa pernyataan semacam itu semestinya tidak disampaikan oleh KPK. "Saya kira KPK tidak perlu membikin opini," ujar Aria ditemui di area Gelora Bung Karno, Jakarta pada Ahad, 12 Januari 2025.
Dia mengatakan bahwa hasil praperadilan hanya diputuskan oleh hakim, jaksa, dan saksi melalui fakta-fakta peradilan. Aria mengimbau kepada KPK untuk konsentrasi melaksanakan tahapan-tahapan norma dan bertindak profesional. "KPK tidak perlu mendahului hal-hal nan sifatnya normatif prosedural," ujarnya.
Aria mengatakan PDIP bakal mengawal secara serius kasus norma nan menjerat Hasto. Partai banteng, kata dia, juga telah menyiapkan sejumlah kebenaran norma nan berkesempatan membikin Hasto terbebas dari status tersangkanya dalam sidang praperadilan.
Hasto Kristiyanto mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan berkas gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. "Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon ialah KPK," katanya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.
Djuyamto mengatakan sidang perdana diagendakan pada Selasa, 21 Januari 2025. "Telah ditunjuk sebagai pengadil tunggal ialah Djuyamto," katanya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap untuk mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum alias KPU Wahyu Setiawan.
Hasto juga dijerat dengan kasus perintangan penyidikan. Dia diduga membantu Harun Masiku dan memerintahkannya untuk merendam ponsel, lampau melarikan diri saat KPK hendak menangkap pada 8 Januari 2020 silam.