KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian norma nan kuat. Penyidik disebut berkuasa melakukan tindakan paksa itu atas keputusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR.
“Semua tindakan nan dilakukan oleh interogator itu mempunyai dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan, dan disetujui oleh ketua KPK untuk melakukan pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (28/12).
Yasonna tetap berstatus sebagai saksi atas kasus nan menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini. Eks Menkumham itu diharap tidak mencari jalan lain untuk ke luar negeri demi membantu interogator KPK menyelesaikan kasus.
“Semua pihak nan dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri. Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” ujar Yasonna.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun nan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah langkah untuk membikin perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)