Kpk Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto 

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto  Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri)( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nan mengusulkan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR nan menjerat buronan Harun Masiku. KPK siap musuh gugatan di pengadilan.

“KPK menghormati upaya norma nan dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1). 

Tessa mengatakan gugatan praperadilan merupakan kewenangan tersangka untuk menguji hasil kerja KPK. Tapi, Lembaga Antirasuah berkuasa melawan gugatan itu dengan membeberkan bukti nan dimiliki, dalam persidangan.

“KPK melalui biro norma bakal menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengusulkan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW personil DPR nan juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon ialah KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi pengadil tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu ialah pada 21 Januari 2025. Agenda pertama ialah pemanggilan para pihak terkait. (P-5)