KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan argumen memanggil mantan penyidik KPK, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR, nan menjerat buronan Harun Masiku. Permintaan keterangan untuk membongkar perintangan investigasi nan dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kenapa? Karena nan mengalami perintangan itu nan mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.
Asep mengatakan, pihaknya mau mendengar langsung kesulitan penanganan kasus Harun dari mantan penyidik. Masih ada jejak pegawai KPK nan bakal dimintai keterangan.
“Jadi kapabilitas penyidiknya di situ adalah kita mau mencari info seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangin seperti apa, seperti itu. Informasi nan mau kami dapatkan, mau kami peroleh,” ujar Asep.
KPK memeriksa mantan Penyidiknya Ronald Paul Sinyal untuk mendalami kasus dugaan suap PAW personil DPR pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia menegaskan perkara itu lambat ditangani lantaran dirintangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Saya sampaikan emang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Biarpun emang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi kan itu saya rasa memang ada indikasi dari perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Ronald menyebut ada larangan langsung dari Firli untuk penanganan kasus itu. Salah satunya ialah melarang menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.
“Tapi nan tidak menyetujui dan secara perincian tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu,” ujar Ronald.
Menurut dia, Firli berkilah situasi sedang memanas untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Sejatinya, KPK tidak mengurusi politik selama bekerja menindak kasus rasuah di Indonesia. (Z-9)