Kpk Pelajari Proses Pencalegan Harun Masiku Dari Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
KPK Pelajari Proses Pencalegan Harun Masiku dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks personil Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 6 Januari 2025. Mereka menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR nan menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saya pikir pertanyaannya juga tidak berbeda dengan pada saat nan berkepentingan diperiksa terdahulu. pengetahuannya gimana kerabat HM (Harun Masiku) ini dicalonkan menjadi caleg (pada Pemilu 2019),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (8/1).

Tessa enggan memerinci jawaban Wahyu dan Tio kepada penyidik. Transaksi suap antara Hasto dan kedua orang itu juga disebut ditanyakan oleh pemeriksa.

“Lalu hal-hal lain seputar tentunya tindak pidana nan pernah dikenakan kepada nan bersangkutan,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, kebenaran soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.

“Apakah ada perkembangan baru kelak kita perlu memandang di persidangan. Karena saya juga tidak bisa menyampaikan materi apa nan Sudah disampaikan oleh Saudara Wahyu kepada interogator saat ini,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun nan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah langkah untuk membikin perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)