Kpk Berbaik Sangka Kepada Hasto

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
KPK Berbaik Sangka kepada Hasto Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) bakal bersikap kooperatif dan tidak bakal merintangi investigasi komisi antirasuah terhadap dirinya.

"Apakah nan berkepentingan dikhawatirkan (merintangi penyidikan)? Kalau memandang dari beberapa statemen-statemen nan bersangkutan, nan berkepentingan menyatakan bakal menjalani prosesnya dan itu menjadi berita baik tentunya untuk penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/1).

Tessa menilai pernyataan Hasto tersebut bisa menjadi contoh dan berambisi semua pihak nan berurusan dengan komisi antirasuah bersikap kooperatif demi kelancaran proses investigasi dan segera mendapat kepastian norma atas perkara nan sedang berjalan.

"Memberikan contoh bahwa siapapun nan terlibat, baik itu saksi maupun tersangka, untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan nan bisa mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan, penuntutan, sama dengan persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku alim pada norma mengenai dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Hasto mengaku siap menghadapi kasus norma nan menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai nan diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi akibat apa pun.

"PDIP adalah partai nan menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto dalam keterangannya nan diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Sejak awal, Hasto mengaku sudah memahami beragam risiko-risiko nan bakal dihadapi ketika mengkritisi gimana kerakyatan kudu ditegakkan.

Di samping itu, dia pun menyinggung mengenai dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. Menurut dia, seluruh kader PDIP kudu menghadapi perihal itu.

"Untuk itu, kami tidak bakal pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara umum maupun dengan cara-cara di luar umum sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk," kata Hasto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berasas surat perintah investigasi (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi berbareng tersangka Harun Masiku dengan memberikan bingkisan alias janji kepada personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain nan terlibat dalam perkara tersebut adalah personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. (Ant/I-2)