KETUA DPRD Jakarta Khoirudin menyangkan adanya dugaan korupsi di tubuh Dinas Kebudayaan. Ia menilai kasus ini semestinya dapat dicegah melalui peran inspektorat.
"Saya sayangkan juga memang kenapa ini sampai terjadi. Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini," ujar Khoirudin, Sabtu (21/12).
Khoirudin menjelaskan keberadaan Inspektorat tidak hanya ada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov). Melainkan juga ada di setiap wilayah kota madya, berjulukan Inspektur Pembantu (Irban).
Oleh lantaran itu, Khoirudin berencana bakal mengumpulkan jejeran Inspektorat hingga irban seluruh wilayah. Ia bakal memberikan pengarahan ihwal langkah preventif mencegah potensi korupsi.
"Semua Irban se-DKI Jakarta kami panggil. Untuk sama-sama preventif. Jangan sampai perihal ini (kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan) terjadi lagi di kemudian hari," bebernya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah instansi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.
Tidak hanya instansi Dinas Kebudayaan nan digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan instansi pihak ketiga alias swasta ialah instansi EO GR-Pro.
Dasar penggeledan tersebut ialah dugaan penyimpangan biaya aktivitas nan berasal dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai aktivitas kurang lebih sebesar Rp150 miliar.
"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.
(Bob/I-2)