Korban Cairan Kimia Di Padalarang Protes Ganti Rugi Dimundurkan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Korban Cairan Kimia di Padalarang Protes Ganti Rugi Dimundurkan Korban tumpahan cairan kimia menunggu proses pendataan di pos polisi Cikamuning, Padalarang.(MI/DEPI GUNAWAN)

PROSES tukar rugi korban tumpahan cairan kimia rawan dari truk tangki nan melintasi ruas Jalan Raya Padalarang - Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat melangkah alot.

Awalnya, Linda dari perwakilan dari CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pengangkut bahan kimia tersebut menyatakan komitmennya untuk memberikan tukar rugi kepada korban nan sepeda motornya rusak. 

Namun saat pertemuan dengan para korban di pos polisi Cikamuning, perwakilan perusahaan menyanggupi proses tukar rugi dilakukan tanggal 3 Januari 2025 dengan argumen instansi sudah tutup dan karyawannnya libur akhir tahun.

Dalam cuplikan video nan diunggah oleh akun TikTok @gnputrafc, memperlihatkan kekecewaan para korban atas keputusan sepihak perusahaan saat perwakilan perusahaan berjumpa dengan mereka.

"Terus terang biaya hari ini sudah habis, untuk selanjutnya bisa di tanggal 3, lantaran instansi kami itu sudah libur, masuk kembali tanggal 2. Jadi kami kudu menyiapkan segala sesuatunya contohnya dana. Jadi di tanggal 3 saya tunggu di penyimpanan kami Jalan Cibeurem nomor 18A mulai jam 9 pagi," ucap Linda, perwakilan perusahaan.

Keputusan ini mendapat reaksi para korban, mereka protes lantaran perbaikan sepeda motor bakal semakin lama. Perwakilan perusahaan makin tertekan ketika tetap banyak korban mengeluh lantaran belum terdata kerusakan sepeda motornya.

Setelah mediasi nan alot hingga malam, akhirnya perusahaan menyanggupi proses tukar rugi dimajukan menjadi tanggal 2 Januari 2025 di pos polisi Cikamuning, Padalarang. Ada sebagian korban membubarkan diri, ada pula nan tetap memarkirkan sepeda motornya di sekitar pos polisi Cikamuning.

Sedangkan berasas info kepolisian, jumlah korban nan menyatakan kerusakan kendaraan akibat paparan kimia caustic soda liquid NaOH-48% alias soda api nan bocor dari truk tangki mencapai lebih dari 500 kendaraan.

"Untuk saat ini, info tetap kami lakukan pendalaman. nan tercatat di kami tetap sekitar di atas 500 dan itu pun tetap bertambah," ungkap Kanit Gakkum Santalntas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti, Kamis (26/12).

Dari total tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor rusak berat hingga mogok total. Kemudian ada 169 korban nan sudah merampungkan proses tukar rugi dengan perusahaan.

Sementara untuk sisanya bakal diselesaikan antara korban dengan pihak perusahaan nan rencananya bakal terus melakukan validasi. Kepolisian sendiri hanya konsentrasi dalam ranah penyelidikan.

"Rusak berat 21 motor, untuk nan sudah menerima kompensasi tercatat dan tervalidasi oleh kami ada 169 kendaraan roda dua. Sisanya divalidasi oleh perusahaan, kami hanya konsentrasi penyelidikan untuk perkara tengki tersebut," katanya. 

Selain penyelidikan dari Polres Cimahi, kejadian tumpahan cairan kimia nan terjadi pada Selasa (23/12) tersebut juga melibatkan tim Gegana Brimob Polda Jabar. Tim Gegana dikerahkan untuk mengambil sampel cairan unsur kimia nan tersisa di bagian truk tangki serta nan tercecer di jalan raya.

Berdasarkan penelusuran, kebocoran tangki mencapai sekitar 8 kilometer mulai dari wilayah Cigentur di Cikalongwetan hingga Kampung Cikamuning di Padalarang.

Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar Kompol Adjang Suhendar menjelaskan, Natrium Hidroksida nan tumpah ke jalan raya sudah bereaksi secara kimia lantaran alam. Baik lantaran terpapar air hujan, maupun barang lain seperti solar, bensin, alias unsur kimia lainnya.

Lebih jauh, unsur kimia Natrium Hidroksida itu berkarakter korosif, jika terpapar langsung pada kulit manusia bisa menyebabkan iritasi apalagi kulit melepuh.

"Kalau cairannya mengering dan terhirup manusia, bisa menyebabkan iritasi jaringan dalam jangkitan pernafasan atas. Untuk memastikan keselamatan masyarakat, kami sudah melakukan dekontaminasi jalan dengan cairan penetralisir unsur kimia B24X di titik-titik kebocoran tangki," bebernya. (H-2)