Menghindari Konflik Horizontal: Tantangan dan Solusi bagi DPR

Menghindari Konflik Horizontal: Tantangan dan Solusi bagi DPR

Senayan menjadi sorotan dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerbitkan regulasi baru terkait izin pendirian rumah ibadah. Izin tersebut nantinya hanya perlu diajukan ke Kemenag tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum mengimplementasikan kebijakan baru ini. Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat terlibat dalam proses tersebut agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Menurut Wisnu, penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah dapat dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga civil society oleh negara. Ia khawatir regulasi ini justru akan memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. FKUB selama ini telah berperan strategis sebagai jembatan antara Pemerintah dan masyarakat dalam melayani kepentingan umat secara harmonis dan aspiratif.

Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, yang mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Menurutnya, langkah ini lebih sesuai dengan prinsip tata kebinekaan Indonesia yang menghormati berbagai identitas agama dan kepercayaan.

Setara Institute juga mendorong Pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah serta menghilangkan ketentuan diskriminatif lainnya dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan hak konstitusional setiap individu untuk beribadah sesuai dengan Pasal 29 ayat (2).

Meskipun demikian, Halili juga menyoroti hambatan lain dalam perizinan pendirian rumah ibadah, seperti syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat. Formula 90/60 ini dinilai menghambat hak beribadah bagi kelompok minoritas dan perlu direvisi untuk lebih inklusif.

Setara Institute berpendapat bahwa FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun kerukunan antar umat beragama. FKUB harus aktif dalam edukasi, kampanye toleransi, serta mitigasi dan resolusi konflik antar agama. Selain itu, FKUB juga perlu diperkuat dalam mencegah dan menangani pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), termasuk gangguan terhadap tempat ibadah.

Dalam laporan kondisi KBB Setara Institute, terdapat peningkatan jumlah tempat ibadah yang mengalami gangguan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan perlunya transformasi kelembagaan dan peran FKUB untuk lebih efektif dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Rekrutmen anggota FKUB juga perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil yang relevan di tingkat lokal.

Dengan demikian, penting bagi Kemenag untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengimplementasikan kebijakan baru terkait izin pendirian rumah ibadah. Langkah-langkah yang diambil haruslah menghormati prinsip tata kebinekaan dan hak konstitusional setiap individu untuk beribadah tanpa diskriminasi. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan kerukunan antar umat beragama tetap terjaga dan konflik dapat diminimalisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *