JAKSA penuntut umum (JPU) sudah mengusulkan banding terhadap putusan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi mengenai pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 Harvey Moeis.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan, JPU kudu membantah bahwa Harvey bersikap sopan dalam persidangan nan dinilai majelis pengadil sebagai argumen dalam meringankan hukuman. Diketahui, pengadil menghukum Harvey pidana penjara 6,5 tahun meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus nan merugikan negara Rp300 triliun.
"Harus dibantah tentang hal-hal nan meringankan seperti sopan dan segala macam itu," kata Pujiyono kepada Media Indonesia, Sabtu (28/12).
"Ya sopan itu boleh, tetapi nan lebih substansial, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatan nan dilakukan. Itu kan perihal nan harusnya menjadi pemberat," sambungnya.
Selain bersikap sopan selama persidangan, pengadil juga menjadikan peran Harvey nan mempunyai tanggungan family dan belum pernah dihukum sebagai hal-hal meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Sementara, perihal memberatkan balasan adalah perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Pujiyono mengatakan, langkah JPU untuk mengusulkan banding sudah tepat. Sebab, putusan majelis pengadil dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam persidangan, JPU menuntut majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Harvey.
"Korupsinya itu kan sampai merugikan negara sekian ratus triliun, tapi keputusannya hanya sekian. Dan korupsinya itu kan dilakukan sudah lama," tandas Pujiyono. (Tri/M-3)