Komjak: Jaksa Harus Banding Maksimal Di Kasus Timah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 Jaksa Harus Banding Maksimal di Kasus Timah Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis(MI/Susanto)

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) kudu mengusulkan banding secara maksimal terhadap vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Anggota Komjak Heffinur di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, hari ini, menyebut ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut nan mendapatkan vonis balasan lebih ringan daripada tuntutan. Namun, JPU tidak mengusulkan banding.

Heffinur mencontohkan salah satu terdakwa adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani namalain Bani.

Bani divonis 2 tahun penjara, alias lebih ringan daripada tuntutan JPU nan menuntut 6 tahun. "Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?" ucapnya.

Ia menegaskan bahwa JPU kudu memaksimalkan upaya banding agar ada balasan nan memenuhi rasa keadilan. Selain balasan pidana penjara, dia juga menyoroti total duit pengganti dan duit denda nan dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Total duit pengganti nan diputuskan adalah sebesar Rp12 triliun dan total denda nan dijatuhkan sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp300 triliun.

Menurut dia, terdapat ketimpangan dalam perihal pengembalian finansial negara. Oleh lantaran itu, Komjak bakal mengoordinasikan hal-hal tersebut ke Kejaksaan Agung agar bisa ditindaklanjuti.

"Kami bakal melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kami bakal bicara-bicara apa alasan-alasan mereka tidak melakukan banding serta hal-hal mengenai dengan denda dan duit pengganti," ucapnya.

Pada kesempatan nan sama, personil Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, mengatakan bahwa kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya norma dalam perihal penegakan hukum.

"Kami bakal terus memantau sejumlah putusan nan belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini alias hari ini tetap dalam tenggang waktu banding," ucapnya.(Ant/P-2)