KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa Polri sebagai mitra kerja pihaknya batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personil Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Hal itu disebutnya dalam konvensi pers mengenai keahlian akhir tahun Komisi III.
"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan nan tadinya bakal di-PTDH-kan lantaran menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12)
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin (28/10) lalu. Dalam RDPU tersebut, pihaknya menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi.
Komisi III, sambugnya, juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu dengan tetap berpatokan kepada peraturan perudang-undangan serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Kapolda NTT juga diminta untuk konsentrasi melakukan proses penegakan norma teradhap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM terlarangan tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi maupun akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Atas rekomendasi nan diberikan, Kapolda NTT pun menindaklanjutinya dengan meninjau ulang putusan PTDH terhadap Ipda Rudy. Menurut Habiburokhman, Polri menjadi mitra kerja Komisi III nan paling responsif dalam menindaklanjuti kejuaraan masyarakat nan masuk ke pihaknya.
"Polri adalah mitra Komisi III nan paling reponsif menindaklanjuti kejuaraan dari masyarakat nan disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya 94%. Karena setiap kita menindaklanjuti kejuaraan tersebut, langsung direspon," tandasnya. (P-5)