Koalisi Ibukota Desak Pemerintah Jalankan Putusan Ma Soal Gugatan Polusi Udara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Tim pembelaan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta alias Koalisi Ibukota mengirimkan surat permohonan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menuturkan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan norma tetap sejak 21 November 2023, sebagai hasil akhir dari gugatan penduduk negara tentang polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Dia menyatakan surat permohonan ini telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Penjabat Gubernur Jakarta.

“Kami menuntut pemerintah, khususnya Presiden RI, kementerian terkait, dan Pj Gubernur Jakarta, untuk tidak abai terhadap putusan dan segera menunjukkan goodwill dalam melaksanakan tanggung jawab mereka," ujar Alif dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 6 Januari 2025.

Hingga saat ini, kata dia, surat tentang polusi udara di wilayah Jabodetabek belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Keterlambatan ini, selain melanggar hukum, juga mengorbankan kewenangan masyarakat menghirup udara bersih nan sehat,” kata dia.

Adapun sejumlah poin amar putusan, menurut dia, belum dilaksanakan oleh pemerintah. Di antaranya pengawasan terhadap ketaatan standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak, penyusunan dan penyelenggaraan strategi pengendalian pencemaran udara, serta supervisi lintas provinsi terhadap inventarisasi emisi dan sumber pencemar di wilayah Jabodetabek.

“Kami meminta itikad baik dari para tergugat untuk segera melaksanakan amar putusan ini. Pemerintah mempunyai tanggungjawab norma dan moral untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tutur Alif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyampaikan tentang particulate matter (PM) alias pengukuran polusi udara nan ada di wilayah Jakarta. Safrudin menuturkan polusi udara di Jakarta berada pada level PM 2.5 selama 10 tahun terakhir, ialah pada 2011 hingga 2020, dengan menunjukkan kualitas udara di Jakarta tidak sehat.

Konsentrasi PM 2.5 ini menghasilkan kualitas pencemaran udara di Jakarta sekitar 46.1 mikrogram per meter kubik. Safrudin mengatakan, untuk kualitas udara nan baik alias sehat rata-rata tahunannya adalah 15 mikrogram per meter kubik.

"Untuk parameter lain, sebenarnya CO ya, carbon monoxide, itu juga tingginya di roadside-nya alias di pinggir jalan, seiring dengan lalu-lalang kendaraan bermotor," kata dia dalam obrolan berjudul Opsi lain dari PPN 12 persen: Cukai Karbon dari Kendaraan Bermotor melalui platform zoom pada Selasa 31, Desember 2024.

Selain aspek kendaraan sepeda motor, Safrudin menyebut terdapat penyebab lain buruknya kualitas udara di wilayah Jakarta. Dia mengatakan perihal tersebut berangkaian dengan letak geografis wilayah Jakarta nan berada di pinggir laut. 

Menurut dia, letak geografis ini juga mempengaruhi seperti apa kualitas udara nan ada di setiap daerah. Sebab, kata Safrudin, perihal tersebut mempengaruhi proses fotokimia antara nitrogen dioksida dengan hidrokarbon nan dilakukan berada di luar jangkauan mentari sehingga terdapat O3 alias ozon.

Letak geografis wilayah Jakarta nan berdekatan dengan laut, menyebabkan terdapat kecenderungan ozon nan berasal dari proses arah laut menuju darat. "Nah problem utama Jakarta selain PM 2.5 dan PM 10, itu juga hasilnya ozon-nya," ucap Safrudin.