Bekasi, Jawa Barat (Universodelibros) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran laut tanpa izin nan terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Bekasi, Rabu mengatakan bahwa penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan lantaran pihak nan diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, nan telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang personil kami ke sini itu eskavator tetap kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.
Ipunk sapaan berkawan Pung Nugroho menekankan bahwa seharusnya, pihak swasta nan telah menerima surat penghentian sementara dari KKP mengenai pemagaran laut itu agar mengindahkan perihal itu.
"Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara dulu itu. Jangan ada pergerakan dulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Ipunk mengatakan bahwa penyegekan bakal terus berjalan sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP bakal mengkaji pengajuan PKKPRL dari aktivitas itu.
"Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak alias tidaknya (diterbitkan PKKPRLnya) lantaran jika kita lihat tadi ini kan laut," jelas Ipunk.
Ipunk menegaskan bahwa penghentian tersebut lantaran aktivitas itu berada di wilayah laut sehingga diwajibkan terlebih dulu mempunyai PKKPRL.
"Kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut, tidak ada PKKPRLnya. Ini kan tetap wilayah laut di situ. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP lantaran tidak ada PKKPRL-nya," tegasnya.