Universodelibros.com, Jakarta - Polemik mengenai dengan kembalinya Harun Masiku ke Jakarta pada 2020 menjadi salah satu rumor besar nan sempat mengguncang publik. Pada saat itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dari jabatannya, dengan argumen menghindari bentrok kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengenai pergantian antar-waktu (PAW) personil DPR RI.
Saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pihak Imigrasi menyebut Harun berada di Singapura. Namun, laporan investigatif dari Tempo serta pengakuan istri Harun mengungkapkan bahwa dia sebenarnya sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Fakta ini diperkuat oleh rekaman CCTV di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pihak Imigrasi kemudian mengakui adanya keterlambatan info akibat "delay time" pada sistem keimigrasian.
Pencopotan Ronny Sompie dan Penunjukan Jhoni Ginting
Pada 28 Januari 2020, Menteri Yasonna Laoly mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Langkah ini diambil dengan argumen agar tim independen nan dibentuk untuk menyelidiki kasus Harun Masiku dapat bekerja tanpa bentrok kepentingan. Yasonna menunjuk Inspektur Jenderal Jhoni Ginting sebagai pelaksana tugas Dirjen Imigrasi.
“Supaya tidak ada bentrok kepentingan dalam tim independen itu, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Ronny Sompie enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pencopotannya. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada Menteri Yasonna. “Sebaiknya melalui Bapak Menkumham saja, ya. Mohon maaf,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kritik dari Pegiat Antikorupsi
Langkah Yasonna ini menuai kritik tajam dari beragam pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai pencopotan Ronny merupakan upaya buang badan oleh Yasonna. “Presiden jangan terkecoh atas langkah ini, lantaran justru pencopotan ini membuktikan adanya masalah di tubuh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna. Menurut Kurnia, Yasonna bertanggung jawab atas simpang siur info mengenai keberadaan Harun Masiku. “Kerja penegak norma jadi terganggu lantaran mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna,” katanya.
Update Kasus Harun Masiku
Baru beberapa hari menjabat, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 langsung menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Kasus nan melibatkan buron Harun Masiku ini sebelumnya terhenti di KPK sejak tahun 2020.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, pada Rabu, 25 Desember 2024. Setyo mengungkapkan bahwa keterlibatan Hasto sebenarnya telah diketahui sejak empat tahun lalu, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan pihak mengenai lainnya. Namun, penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah ditemukan bukti nan memadai.
Mutia Yuantisya dan Dewi Nurita berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Pasal-pasal nan Bakal Menjerat Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini