Ketua Mpr Soroti Tunggakan Perkara Di Ma Capai 31 Ribu

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Ketua MPR Soroti Tunggakan Perkara di MA capai 31 Ribu Ketua MPR Ahmad Muzani(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KETUA MPR RI Ahmad Muzani menyebut Mahkamah Agung (MA) mempunyai tunggakan perkara mencapai 31 ribu. Untuk memproses puluhan ribu perkara itu, MA hanya mempunyai 44 pengadil agung nan 2 di antaranya bakal pensiun dalam waktu dekat. 

"Kami mengapresiasi tentang terobosan Mahkamah Agung nan tunggakan perkaranya hari ini cukup luar biasa sampai nyaris 31 ribu perkara dengan jumlah pengadil agung nan sangat terbatas, 44 orang. nan mungkin Desember kelak ada satu pensiun, Januari satu pensiun lagi, berfaedah tinggal 42 Januari tahun depan," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Meski jumlah pengadil agung nan terbatas, Muzani mengapresiasi MA nan menerapkan pengadilan elektronik di 923 pengadilan di seluruh Indonesia untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara. 

Adapun pengadilan elektronik adalah sistem nan dibuat oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan proses efisiensi pengadilan di mana proses pendaftaran perkara, persidangan hingga pembayaran perkara dilakukan secara daring.

"Tentu ini sebuah langkah dan terobosan nan luar biasa, lantaran itu Majelis Permusyawaratan Rakyat mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah percepatan dan kecermatan info nan disajikan dalam keputusan-keputusan tersebut. Tentu ini sebagai bagian dari upaya mengurangi tunggakan perkara nan makin hari makin bertambah, bertambah, bertambah sehingga ini sebuah langkah nan patut diapresiasi," katanya.(P-2)