Universodelibros.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) optimistis kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai namalain PPN 12 persen tidak bakal memengaruhi penerimaan zakat.
Dikutip dari Antaranews, Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa kekuatan spiritual masyarakat Indonesia menjadi argumen utama kepercayaan tersebut.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dugaan saya, bangsa Indonesia tidak terpengaruh pada kondisi-kondisi itu. Bangsa Indonesia punya kekuatan di bagian keagamaan," ujar Noor Achmad di Bandung, Rabu, 18 Desember 2024 seperti ayang dikutip dari Antaranews.
Noor mencontohkan pengalaman selama pandemi COVID-19, ketika kekhawatiran terhadap penurunan penerimaan zakat, infak, dan infak (ZIS) justru terbukti keliru. "COVID-19 malah membikin penerimaan ZIS bertambah," katanya.
Ia menambahkan, zakat, infak, dan infak adalah corak kebaikan keagamaan nan tidak mudah terganggu oleh kebijakan ekonomi alias dinamika sosial. Noor juga meyakini bahwa potensi penurunan kelas menengah tidak bakal berakibat signifikan terhadap pengumpulan ZIS.
"Orang mengatakan kelas menengah turun dan dikhawatirkan perolehan ZIS bakal turun. Kami merasa ada problem semacam itu, tapi kami tidak pernah terganggu dengan perihal semacam itu," ujar Noor.
Baznas RI menargetkan pengumpulan ZIS sebesar Rp41 triliun pada akhir 2024. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah mengumpulkan sekitar Rp30 triliun, dengan laporan pengumpulan dari beragam wilayah tetap terus berjalan.
"Pengumpulan secara nasional dari seluruh wilayah hingga sekarang Rp30 triliun. Target kami Rp41 triliun, tapi baru lapor ke kami Rp31 triliun. Sampai sekarang laporan tetap berjalan. Mungkin awal tahun 2025 sudah terkumpul semua laporannya," kata Noor Achmad.
Kenaikan tarif PPN 12 persen nan bertindak mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tetap memberikan akomodasi pembebasan PPN untuk sejumlah peralatan kebutuhan pokok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa peralatan strategis seperti beras, daging ayam ras, ikan, cabai, bawang merah, dan gula pasir bakal tetap bebas PPN. Adapun untuk bahan pokok tertentu seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, diberikan akomodasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN tetap 11 persen.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok,” kata Airlangga dalam konvensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Pemerintah juga menyediakan support pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk family di desil 1 dan 2.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berambisi akibat kenaikan tarif PPN 12 persen terhadap masyarakat dapat diminimalkan, sementara Baznas tetap optimistis pada komitmen masyarakat Indonesia dalam menyalurkan amal sebagai bentuk solidaritas sosial.