KEPALA Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menyampaikan, hukuman yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar patokan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan area wisata bakal mulai diterapkan. Sanksi yustisi tersebut berupa denda maksimal sebanyak Rp. 7,5 juta.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan beragam upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya. "Selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina lantaran merokok di area Malioboro," terang dia dalam siaran pers dari Humas Pemkot Yogyakarta, Jumat (10/1).
Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan penduduk lokal, sementara sisanya adalah wisatawan. Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di area nan merupakan area tanpa rokok.
"Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami bakal memberlakukan hukuman yustisi,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di Malioboro.
Tempat unik merokok juga telah disediakan di area Malioboro, ialah di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, kebijakan ini bakal dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digelar berbareng pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada bulan Januari ini, kami berbareng Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta bakal kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga bakal dipertegas," ungkap Octo Noor Arafat.
Pihaknya berambisi pelaku jasa pariwisata bisa menjadi teladan bagi visitor dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.Octo juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta bakal meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi lokasi wisata nan nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. (Z-9)