KEPALA Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa komoditas bahan pokok nan dikelola oleh pihaknya tidak bakal terkena penaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen.
"Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya enggak ada PPN," kata Arief saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu (22/12).
Akan tetapi, mengenai penaikan PPN terhadap komoditas beras khusus, perihal tersebut tetap bakal dibicarakan lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, komoditas pangan nan termasuk kategori beras unik antara lain ialah beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras unik dengan persyaratan.
"Kalau beras unik beda, kelak itu bicaranya. Beras unik kan enggak dikelola badan pangan kan," ujarnya.
Ditemui di tempat nan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa unik bahan pokok penting, sepenuhnya bakal ditanggung pemerintah.
"Jadi jika misalnya contoh tepung terigu, Minyakita, kemudian gula industri nan sebelumnya sudah bayar PPN 11%, tetap 11%. Tidak ada kenaikan, ditanggung pemerintah," tandasnya. (H-3)