Karawang (Universodelibros) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bakal menindak agensi penempatan alias penyaluran pekerja migran Indonesia bandel untuk meminimalisasi kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok perekrutan pekerja migran.
"Nanti agensi penempatan pekerja migran Indonesia nan bandel bakal kita tindak, kita berikan sanksi," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat.
"Setiap agensi nan nakal, nan tidak sesuai standar, bakal diberi sanksi. Tapi bagi agensi nan bagus tentu bakal kita dorong," katanya.
Diakuinya bahwa saat ini cukup banyak pekerja migran Indonesia nan statusnya terlarangan alias nonprosedural. Kondisi itu umumnya terjadi akibat tindakan agensi nakal.
Untuk lebih menertibkan agensi penempatan PMI, kata Menteri P2MI, nantinya ada tanggungjawab bagi agensi untuk legalisasi dan sertifikasi bagi para pegawainya.
Bahkan ke depan bakal diterapkan petugas lapangan agensi hanya bekerja untuk satu agensi, tidak boleh mengatasnamakan banyak agensi dalam perekrutan pekerja migran.
Sementara itu, Kementerian P2MI dengan Polri telah bermufakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi PMI dari ancaman kejahatan.
Menteri P2MI mengatakan bahwa dari shopping masalah nan telah dilakukan, tetap ditemukan masalah bahwa penduduk negara Indonesia (WNI) nan bekerja di luar negeri tetap terkena masalah eksploitasi, ketidakadilan, apalagi mengarah ke TPPO.
Oleh lantaran itu, dia berterima kasih kepada Polri nan menyatakan siap menindaklanjuti WNI di luar negeri nan mengalami masalah eksploitasi, ketidakadilan, apalagi mengarah ke TPPO.