Kemenhut Siap Dampingi Bambang Hero Hadapi Gugatan

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Kemenhut Siap Dampingi Bambang Hero Hadapi Gugatan Guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo(Dok IPB University)

GURU besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh organisasi masyarakat Putra Putri Tempatan Bangka Belitung setelah menjadi mahir untuk menghitung kerugian finansial negara dalam kasus megakorupsi tata kelola timah. 

Terkait dengan perihal itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa posisi Prof Bambang Hero Saharjo sebagai saksi mahir dalam pengadilan telah dilindungi oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). 

“Posisi Prof Bambang dilindungi oleh KUHAP mengingat keterangan beliau di dalam pengadilan sifatnya imperatif dari KUHAP. Dengan demikian, seluruh keterangannya merupakan bagian dari independensi akademik dan kebebasan akademik,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (12/1). 

Anto menegaskan bahwa keterangan dari saksi ahli, termasuk Prof Bambang, tidak dapat digugat maupun dilaporkan secara pidana. Hal ini sesuai dengan UU nan berlaku, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2023 nan menyebut bahwa mahir merupakan instrumen primer dalam menentukan kerugian lingkungan. 

“Keterangan Prof Bambang tidak bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum, lantaran dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut,  Anto menegaskan bahwa pihaknya bakal proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Prof Bambang Hero untuk memberikan pendampingan.

Dalam konteks ini, penggunaan sistem  Strategic Lawsuit Against Public Participation alias Anti-SLAPP juga menjadi perhatian. Anto menegaskan bahwa langkah-langkah bakal diambil untuk memastikan bahwa tidak ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik Prof Bambang Hero. 

"Kami pada posisi bakal proaktif berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan maupun Prof Bambang Hero, mengenai pendampingan nan bisa diberikan," pungkas dia. (H-2)