Universodelibros.com, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Penetapan biaya haji itu diputuskan dalam rapat kerja (raker) pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89,4 juta dengan dugaan kurs US$ 1 sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
"Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 nan mencapai Rp 93,4 juta,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025.
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen nan dibayar langsung oleh jemaah haji alias disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai faedah nan berasal dari hasil optimasi biaya setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH berakibat pada turunnya Bipih nan kudu dibayar jemaah dan nilai faedah nan dialokasikan dari hasil optimasi setoran awal jemaah. Bipih nan dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55,4 juta alias 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya nan sebesar 38 persen alias rata-rata sebesar Rp 33,9 juta dialokasikan dari nilai manfaat.
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR bakal menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal itu termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR," ujarnya.
Indonesia pada 2025 mendapatkan jatah 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kami dari pemerintah dalam perihal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi nan luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” kata dia.
Menurut Nasaruddin, BPIH nan telah disepakati sesuai dengan angan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan angan Presiden Prabowo nan berambisi agar calon jemaah diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinkan. “Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, Nasaruddin mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga mendapat kesempatan baik lantaran nilai faedah nan bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu. “Itu artinya ada penghematan,” ucap dia.
Total nilai faedah nan disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp 6,8 triliun. Angka ini lebih mini senilai Rp 1,36 triliun jika dibandingkan dengan nilai faedah nan digunakan pada operasional haji 2024, nan mencapai Rp 8,2 triliun.
“Atas nama pemerintah, kami berbareng Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya," ujar Nasaruddin.