Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
"Benar, telah diajukan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, hari ini.
Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024. "Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata dia.
Selain Helena, kata Kapuspenkum, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengusulkan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron namalain Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung namalain Buyung, dan Achmad Albani.
Diketahui bahwa terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi balasan 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan bayar duit pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa nan sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran duit pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis pengadil mempertimbangkan beberapa perihal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, perihal meringankan nan dipertimbangkan, ialah Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, bertindak sopan, dan menyesali perbuatannya.(Ant/P-2)