Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menyebut bahwa kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lampau lintas nan baru bertindak pada tahun ini perlu dilakukan secara konsisten.
"Kebijakan itu berpengaruh jika dijalankan secara konsisten," kata Asep saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.
Selain itu, kata dia, kebijakan nan dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya.
Ia mengingatkan perihal tersebut lantaran banyak kebijakan nan dibuat untuk menata lampau lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
Oleh karena itu, dia memandang ke depannya perlu adanya kajian terhadap penerapan kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif
"Pembelajaran bagi pengguna lampau lintas juga menjadi krusial agar kesadaran tertib lampau lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1), menjelaskan kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lampau lintas nan diterapkan per 2025 berjulukan traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara nan mempunyai surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Kemudian, andaikan melakukan pelanggaran ringan, bakal dikurangi satu poin.
Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, bakal dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, bakal dikurangi lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," katanya menjelaskan.
Jika poin lenyap dalam periode 1 tahun, lanjut dia, bakal dilakukan penarikan alias pemblokiran terhadap SIM pengendara.(Ant/P-2)