Universodelibros.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengaku sudah memberikan semua info kepada interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan tidak ada perihal baru perihal pemeriksaannya sebagai saksi investigasi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saya ditanya pertanyaan nan mengulang dari pertanyaan nan sebelumnya. Jadi tidak ada info baru nan saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya nan dulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada perihal baru nan saya sampaikan,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut soal perincian pertanyaan nan diajukan oleh interogator KPK lantaran pihak nan berkuasa soal info tersebut adalah pihak KPK. “Itu mungkin ahli bicara KPK besok nan bakal memberikan pernyataan,” ujarnya.
Dia mengaku bakal selalu bersikap kooperatif dengan interogator KPK dan semua info nan dimilikinya sudah disampaikan ke penyidik. “Prinsipnya tentu kasus terdahulu nan menyangkut saya sudah saya sampaikan segala sesuatunya nan saya tahu, nan saya lihat, nan saya punya, dan saya bersikap kooperatif,” tuturnya.
Wahyu enggan menjawab saat ditanya perihal pernah alias tidaknya menerima duit dari Hasto. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto menyuap Wahyu dan Agustiani Tio Fredelina sebesar S$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.
“Wah jika itu saya kudu membuka kejadian lampau nan menyakitkan, nggak lezat lah ya," kata Wahyu.
Meski demikian, dia mengaku mengenal baik Hasto maupun Agustina Tio dan telah menyampaikan kepada interogator KPK. “Saya kan tidak bisa menutupi kebenaran bahwa beliau-beliau adalah senior saya,” ujarnya.
Wahyu mengatakan bahwa tidak ada intervensi dari PDIP dalam memuluskan jalan Harun Masiku melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui pergantian antarwaktu (PAW).
“Tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan mengenai proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas,” kata Wahyu.
Dia menekankan persoalan nan terjadi kepada dirinya sejak awal merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan KPU. Wahyu menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh interogator KPK, nan berkepentingan mulai diperiksa pukul 12.35 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.38 WIB.
Dalam perkara nan melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ini, Wahyu Setiawan sudah lebih dulu menjalani norma penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dia dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 padahal Mahkamah Agung (MA) memperberat balasan Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. MA sebenarnya menolak permohonan kasasi nan diajukan Jaksa KPK, tetapi MA menilai pemidanaan nan dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.
“Pemidanaan nan dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan nan dijatuhkan," kata ahli bicara MA pada saat itu, Andi Samsan Nganro, Senin, 7 Juni 2021.
Selain memperberat pidana pokok, majelis pengadil juga menambah pencabutan kewenangan politik Wahyu dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MA menyatakan balasan Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan kedudukan Wahyu selaku Komisioner KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara nan baik, bersih, dan jujur.
Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi personil DPR lewat Pergantian Antarwaktu. Sampai sekarang, Harun Masiku tetap buron.
Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: MK Hapus Ambang Batas Presiden, Perludem dan CSIS Sebut Dominasi Koalisi Pilpres Perlu Diatur
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini