Kata Pakar Hukum Di Unair Soal Peluang Mk Panggil Jokowi Di Sidang Sengketa Pilgub Jateng

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta – Pakar norma tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Haidar Adam menilai ada kemungkinan Presiden ketujuh Joko Widodo ikut dipanggil untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan gubernur alias Pilgub Jawa Tengah 2024. Peluang pemanggilan ini berangkaian dengan nama Jokowi nan disebut-sebut cawe-cawe dalam pilgub Jawa Tengah lalu.

“Presiden Jokowi pun alias presiden nan menjabat sekarang pun jika memang itu mengenai dengan kebutuhan untuk melengkapi proses pemeriksaan dalam persidangan dan itu urgent dihadirkan. Mahkamah Konstitusi bisa meminta nan berkepentingan untuk datang di ruang persidangan,” kata Haidar ketika dihubungi oleh Tempo, Sabtu malam, 11 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Haidar melanjutkan, kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan tersebut dapat diajukan baik oleh MK maupun oleh pihak pemohon, dalam perihal ini kubu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Hanya saja, dengan kekuatan politik nan tidak seimbang, Haidar menilai ada baiknya pemanggilan dilakukan oleh MK langsung. “Pertanyaannya (MK) mau alias tidak, berani alias tidak berani,” ungkap Haidar.

Haidar sendiri juga menilai, kemungkinan menghadirkan Jokowi dalam ruang persidangan tergantung pada seberapa kuat kebenaran dan bukti nan diberikan oleh pihak pemohon selama proses persidangan. Kekuatan kebenaran dan bukti tersebut nan kemudian bisa menjadi dasar argumen bagi MK untuk memanggil paksa Jokowi sebagai saksi.

“Jadi tidak bisa kemudian misalkan mendalilkan keterlibatan penguasa sebelumnya dalam proses pemilihan kepala wilayah tanpa kemudian memunculkan perangkat bukti-alat bukti nan kelak bakal mengarah ke situ. Artinya kan itu main game saja,” tegas Haidar.

Di sisi lain, akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Jamaludin Ghafur, menilai tidak ada tanggungjawab bagi MK untuk memaksa kehadiran Jokowi sebagai saksi. Menurut dirinya, tanggungjawab untuk menghadirkan orang per orang dalam sidang MK itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak, dalam perihal ini pihak pemohon.

“Karena status Jokowi sudah bukan presiden, maka tidak ada tanggungjawab bagi MK untuk memaksa dia hadir,” kata Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII tersebut dalam keterangan tertulisnya nan diterima Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.

Sebelumnya Andika-Hendi menggugat dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilgub Jateng 2024. Adapun Jokowi dinilai mempunyai sejarah hubungan nan dekat dengan rival mereka, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Terlihat hubungan sejarah antara calon gubernur Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN. Dengan pusat hubungannya adalah Presdien Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata kuasa norma Andika-Hendi, Roy Janses Siagian ketika membacakan dalil-dalil gugatan di hadapan pengadil MK, Kamis, 8 Januari 2025.