KETUA DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan rekayasa politik. Dia menganggap kasus Hasto adalah proses norma nan dibalut dengan rekayasa politik.
Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, tidak ada politisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
“Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi lantaran waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membikin KPK tidak independen bekerjanya,” kata Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia juga beranggapan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam bekerja. “Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku, kader PDIP, kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK nan berkepentingan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia mengatakan Hasto berkedudukan aktif dalam kasus suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi personil Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. “Ada upaya-upaya dari kerabat HK untuk memenangkan kerabat HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto sudah melalui gelar perkara dan dinyatakan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu dan beberapa kader PDIP pada 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan proses penggantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.
Proses PAW itu berasal ketika calon legislator PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan bunyi terbanyak di dapil itu di Pemilu 2019. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah calon legislator peraih bunyi terbanyak berikutnya di dapil bersangkutan, ialah Riezky Aprilia.
Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai, ialah Harun Masiku. Harun adalah peraih bunyi urutan kelima di Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019. Untuk memuluskannya, pihak PDIP lantas melobi komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Permohonan PDIP itu berhujung kandas pada 7 Januari 2020. Tapi duit dugaan suap untuk memuluskan proses PAW sudah diberikan ke Wahyu Setiawan. Setelah memastikan aliran uang, KPK menangkap Wahyu.
Komisi III DPR Hormati Sikap KPK dalam Penetapan Hasto sebagai Tersangka
Adapun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tidak ada gunanya memperdebatkan ada-tidaknya politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
“Menurut kami, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, kita berdebat, apakah kasus ini berlatar belakang politik alias tidak, lantaran bisa sangat-sangat subjektif," kata Habiburokhman dalam pesan video nan diterima di Jakarta, Selasa.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan nan terpenting adalah perkara mengenai dengan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI nan melibatkan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kudu berjalan.
“Harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua sanggahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti nan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” ujarnya.
Dia pun menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka, sekaligus kewenangan Hasto untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami tentu saja menghormati sikap KPK nan menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati kewenangan Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berasas ketentuan perundang-undangan nan berlaku,” kata dia.
PDIP Menilai Penetapan Tersangka Hasto Sarat Rekayasa Politik
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK sarat dengan rekayasa politik.
“Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses norma nan dibalut dengan rekayasa politik,” ujarnya melalui pesan WA pada Selasa, 24 Desember 2024.
Komarudin meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP seluruh Indonesia tidak gentar menghadapi situasi ini. Dia juga meminta mereka menyatukan barisan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate (hanya kebenaran nan berjaya),” kata Komarudin.
Hendrik Yaputra, Savero Aristia Wienanto, dan Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Pro-Kontra terhadap Gagasan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptor