Kasus Suap Hasto-harun, Kpk Kembali Panggil Eks Anggota Bawaslu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Eks Anggota Bawaslu ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan personil Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengenai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR, hari ini, Rabu (8/1). Dia sudah memenuhi panggilan.

Tio datang sekitar pukul 11.10 WIB. Dia menggunakan busana serba hitam saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Tio tidak memberikan komentar atas pemeriksaannya kali ini. Ini, merupakan lanjutan atas permintaan keterangan pada Senin (6/1).

Dalam kasus ini, Tio berstatus sebagai saksi. Keterangan dia dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

Tio diperiksa bareng mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dua hari lalu. KPK menyebut pemeriksaan berangkaian proses pencalegan Harun.

“Saya pikir pertanyaannya juga tidak berbeda dengan pada saat nan berkepentingan diperiksa terdahulu. pengetahuannya gimana kerabat HM (Harun Masiku) ini dicalonkan menjadi caleg (pada Pemilu 2019),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (8/1).

Tessa enggan memerinci jawaban Wahyu dan Tio kepada penyidik. Transaksi suap antara Hasto dan kedua orang itu juga disebut ditanyakan oleh pemeriksa.

“Lalu hal-hal lain seputar tentunya tindak pidana nan pernah dikenakan kepada nan bersangkutan,” ujar Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun nan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah langkah untuk membikin perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)